Tak Berkategori

PLIN-PLAN DI TENGAH WABAH

0 0
Spread the love
Read Time:4 Minute, 54 Second

Wabah Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid-19) ini memang sangat mengejutkan. Banyak misteri dan ketidakjelasan terkait dengan asal-usul dan infeksi penyebarannya. Hal ini menimbulkan kepanikan dan kegugupan pada banyak pihak. Demikian juga kebijakan dan sikap plin-plan pemerintah menjadi penghias ketidakpastian sosial dan kebingungan di masyarakat.

Sikap Keputusan pemerintah yang tidak tegas dalam menangani wabah pandemi ini nampak sejak awal tahun 2020, dan masih terus berlangsung hingga awal bulan Ramadhan. Sikap mengabaikan situasi dan kondisi dunia, pernyataan yang arogan, serta ralat berulang kali membuat masyarakat hidup dalam ketidakpastian.

Menganjurkan orang ramai tak pulang kampung tapi tak memberlakukan pelarangan merupakan sikap mendua, takut salah, dan tak berani mengambil risiko. Bagi orang kecil, selain didorong tradisi tahunan, mudik barangkali akan memberikan rasa aman. Bagi mereka, hidup di kampung lebih baik ketimbang bertahan di Ibu Kota pada masa yang sulit ini. Tapi hendaknya disadari bahwa mudik Lebaran bisa memperburuk keadaan karena berpotensi menimbulkan ledakan jumlah penderita baru. Anjuran pemerintah agar pemudik mengisolasi diri selama 14 hari setiba di kampung merupakan kebijakan yang asal bunyi-sesuatu yang sulit diawasi pelaksanaannya sehingga sangat mungkin tak dituruti.

Dalam rapat terbatas di Istana Negara pada Senin, 30 Maret lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya telah menyatakan mudik dapat memperbesar risiko penyebaran corona. Ia meminta kepala daerah tegas melarang mudik. Tapi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) ‘meralat’ dengan mengatakan mudik tak dilarang agar ekonomi tidak mati.

Begitu juga Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman yang menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang mudik, kemudian diralat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, yang mengatakan pemerintah menganjurkan masyarakat tak mudik. Fadjroel dan Pratikno sepertinya melanjutkan polemik Presiden Jokowi dan Menko LBP.

Silakan Pulang Kampung, Tapi Jangan Mudik

Akhir dari seteru soal mudik ini ditutup dengan penegasan soal larangan mudik. Apakah kebijakan ini final dan menyelesaikan polemik? Ternyata tidak. Sebab aturan tentang larangan mudik diawali dengan narasi Presiden tentang pembedaan antara “mudik” dan “pulang kampung”. Menurut keterangan Presiden Jokowi di Narasi TV, pulang kampung dilakukan oleh orang yang ingin kembali ke kampung halaman karena tidak memiliki pekerjaan di kota. Sementara mudik dilakukan menjelang lebaran idul fitri untuk berkumpul sesaat bersama keluarga.

Unik dan menarik, usaha Presiden membangun narasi baru. Sayangnya ini tidak relevan dengan upaya pencegahan wabah pandemi, apalagi menjadi solusi. Kebijakan ini juga dinilai besebrangan dengan kebijakan PSBB (Pencegahan Sosial Berskala Besar).

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia, Harya Setyaka Dillon mengkritik pemerintah yang dinilai ragu-ragu dalam menetapkan kebijakan perihal mudik. Harya mengingatkan bahwa pulang kampung dalam jumlah besar sangat bertentangan dengan tujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang kini diterapkan di Jabodetabek. Menurut Harya, dalam jangka panjang hal ini berpeluang menimbulkan gelombang kedua penyebaran Covid-19.

Selain soal mudik, ketidakjelasan aturan bepergian lintas wilayah/ kota pun menjadi masalah tersendiri. Konsep dan aturan karantina wilayah tidak betul-betul bisa terwujud dalam kebijakan PSBB di Jabodetabek.

Awalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan agar agar operasi kereta listrik communiter line (CL) Jabodetabek yang dioperasikan PT Kereta Commuter Indonesia dihentikan sementara selama masa PSBB. Sejalan dengan Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang menyampaikan hal serupa. Wacana penyetopan CL Jabodetabek ini juga diinisiasi sejumlah kepala daerah. Usulan penghentian sementara operasi CL Jabodetabek tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan lima daerah di Bodebek bersama PT KAI dan PT KCI selaku operator Commuter Line pada Senin, 13 April 2020, sore.

Sayangnya, usulan para kepala daerah tersebut ditolak mentah-mentah oleh pemerintah pusat, dengan dalih ekonomi. Sampai akhir bulan April 2020, CL Jabodetabek masih beroperasi.

Pembebasan Narapidana dan Ancaman Penjara

Lagi-lagi pemerintah plin-plan di tengah bencana wabah pandemic Covid-19. Dalam soal penegakan aturan, masyarakat yang melanggar aturan PSBB diancam dengan hukuman penjara. Di Jakarta, telah terjadi beberapa penangkapan atas pelanggaran aturan PSBB oleh masyarakat.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, mengomentari penangkapan tersebut. Menurut Topo penegakan hukum pidana bukan berarti perlu langsung melakukan penangkapan. Setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai PSBB, polisi masih dapat memberikan peringatan kepada warga yang berkumpul agar tidak mengulangi perbuatannya. Menangkap banyak orang berarti sama saja mengumpulkan mereka di satu tempat pada saat tertentu. Topo menganggap upaya penangkapan dan proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian sebagai berkebalikan dari keinginan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengurangi penumpukan orang di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham telah membebaskan 30 ribuan lebih narapidana. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan pers merinci, narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.902 dan anak binaan sebanyak 805 orang. Sementara narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.808 dan anak binaan sebanyak 39 orang.

Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas. Yasonna mengatakan kebijakan pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan rekomendasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Yasonna menyatakan kebijakan tersebut diambil untuk mencegah para napi terinfeksi virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang over kapasitas. Para napi dibebaskan lewat program asimilasi dan integrasi.

Tetap Di Rumah?

Himbauan untuk #TetapDiRumah dan #DiRumahSaja menjadi absurd dan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena aturan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah nampak plin-plan dan tidak jelas arah. Berdiam diri di rumah tanpa jaminan kebutuhan pokok dan gambaran masa depan sama saja membunuh kemanusiaan dan akal sehat masyarakat. Masyarakat dipaksa patuh dan taat pada aturan yang plin-plan, sementara banyak dari mereka yang telah kehilangan pekerjaan dan sulit mencari nafkah.

Semakin berlarut-larut ketidakjelasan dan ketidakpastian sosial ini, semakin membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menjadi turun. Masyarakat menganggap pemerintah tidak becus dan kecewa. Bukan, bukan karena alasan politis atau dorongan untuk beroposisi. Tapi lebih karena penderitaan yang mereka alami berkali-kali lipat. Sudah terkena wabah pandemi Covid-19, ditambah pula kebijakan yang tidak jelas. Sudah jatuh, tertimpa tangga! []

*) Artikel ini diterbitkan pada Sajian Utama Majalah Tabligh edisi Mei 2020

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Anda mungkin juga suka...

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *